Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, bank memiliki pengertian sebagai berikut: “bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari warga negara dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada warga dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lain dalam suatu rencana untuk meningkatkan taraf hidup warga negara”.
Mekanisme perbankan di Indonesia antara lain Bank Indonesia sebagai bank sentral, bank umum, bank perkreditan rakyat, dan bank untuk mencari keuntungan. Pada kesempatan kali ini, review akan memprioritaskan perbedaan antara bank sentral dan bank umum, sebagai berikut:
1. Dilihat dari kepemilikan hak monopoli
Di bank sentral terdapat hak oktroi atau hak monopoli yang bertujuan untuk membuat alat pembayaran yaitu uang. Sedangkan bank umum tidak memiliki hak atau hak monopoli.
2. Dilihat dari jenis banknya
Bank sentral merupakan lembaga keuangan yang berdiri sendiri dan tidak terbagi menjadi beberapa jenis bank lain (stand alone). Sedangkan bank umum adalah lembaga keuangan yang terbagi menjadi bank pemerintah pusat, bank pemerintah daerah, bank swasta nasional, dan bank asing. Bank-bank pemerintah pusat tersebut adalah Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, dan Bank Tabungan Negara (BTN).
3. Dilihat dari status posisi bank
Bank sentral memiliki status sebagai lembaga pemerintah. Sedangkan bank umum berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
4. Dilihat dari aktivitas pemberian kredit
Salah satu jenis usaha bank sentral adalah memberikan kredit kepada beberapa bank lain dan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sedangkan salah satu jenis usaha bank umum adalah memberikan kredit dengan pilihan beberapa jenis kredit kepada warga negara atau perusahaan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca juga : Cara Jual Rumah Online Gratis Untuk Pemula Sekalipun
5. Terlihat dari kegiatan penggalangan dana
Bank sentral tidak mengumpulkan dana dari warga. Sementara itu, bank umum mengumpulkan dana dari warga dan mendistribusikannya ke warga juga.
6. Dilihat dari layanan sasaran
Bank sentral tidak menerima pelayanan yang berkaitan dengan bidang perbankan bagi warga negara atau perorangan dan perusahaan yang bukan lembaga keuangan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sedangkan bank umum menerima pelayanan yang berkaitan dengan bidang perbankan bagi warga negara atau perorangan dan beberapa perusahaan yang berada di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
7. Dilihat dari ketentuan peraturan perundang-undangan
Informasi yang berkaitan dengan bank sentral diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999. Informasi yang berkaitan dengan bank umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
8. Dilihat dari arah lembaga keuangan
Peran lembaga keuangan adalah membantu perekonomian suatu negara. Bank sentral sebagai lembaga keuangan memiliki arah yaitu mencapai dan menjaga konsistensi nilai rupiah. Untuk memberikan dukungan dalam mencapai arah tersebut, bank sentral memiliki tugas sebagai berikut:
- Memutuskan dan melaksanakan peraturan moneter.
- Mengatur dan menjaga kelancaran mekanisme pembayaran.
- Mengatur dan memantau bank.
- Sedangkan bank umum memiliki arah yang lebih menguntungkan (profit oriented) dengan menawarkan layanan perbankan yang ada kepada khalayak luas, termasuk badan usaha.
9. Dari segi pengawasan
Bank sentral menjalankan peran pengaturan dan pengawasan serta pembinaan beberapa bank di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sementara bank umum tidak memantau beberapa bank lain, bank umum dikelola, dibina, dan dipantau oleh bank sentral.
10. Dari sudut pandang menentukan peraturan moneter
Bank sentral memiliki kekuasaan untuk menentukan target moneter dengan memperhatikan pergerakan inflasi yang diputuskannya, hal ini dilakukan untuk memanfaatkan peran regulasi moneter di suatu negara.
Sementara bank umum tidak memiliki kekuatan untuk menentukan target moneter dengan memperhitungkan pergerakan inflasi, semua kegiatan operasional bank umum dikendalikan oleh target yang ditetapkan oleh bank sentral.
11. Dilihat dari jenis pengeluaran uangnya
Bank sentral sebagai salah satu lembaga yang memiliki kekuasaan untuk mengeluarkan dan mengedarkan jenis mata uang (uang kertas dan uang logam). Sedangkan bank umum memiliki kekuatan untuk mengeluarkan giro.
12. Dilihat dari keterikatannya dengan devisa
Bank sentral memiliki kegiatan dalam pengendalian cadangan devisa, sehingga bank sentral dapat melakukan berbagai jenis transaksi bisnis dan peran devisa, salah satunya adalah bank sentral dapat menerima utang luar negeri. Sedangkan bank umum memiliki produk perbankan yang telah disepakati oleh bank sentral berupa jual beli valuta asing atau jual beli valuta asing.