Kadin Indonesia dibentuk pada tanggal 24 September 1968 dan didirikan berdasarkan UU No. 1 Tahun 1987 sebagai satu – satunya induk organisasi bagi dunia usaha baik dalam bidang usaha negara, usaha koperasi maupun usaha swasta. profil Kadin Indonesia Tentang Kamar Dagang Indonesia dan Industri Indonesia, atau disingkat KADIN Indonesia, adalah organisasi para pengusaha Indonesia yang bergerak di bidang ekonomi. Ketua KADIN Indonesia periode 2021-2026 adalah Arsjad Rasjid.
Jaringan bisnis Kadin meliputi provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Kadin membawahi asosiasi bisnis yang mencakup semua sektor bisnis.
Jaringan kontak bisnis Kadin yang luas di seluruh wilayah menjadikan Kadin mitra yang sangat menarik dan strategis untuk kegiatan bisnis, perdagangan dan investasi.
Kadin Indonesia Itu Apa?
Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) merupakan organisasi di Indonesia yang menjadi wadah bagi dunia usaha. Kadin Indonesia merupakan satu – satunya organisasi yang mewadahi para pengusaha Indonesia berdasarkan Undang – Undang (UU) No. 1 Tahun 1987.
Dasar operasional organisasi ini berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kadin sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia . Kegiatan pokok organisasi ini adalah membantu perekonomian bangsa dalam rangka mewujudkan kehidupan ekonomi dan dunia usaha berdasarkan Pasal 33 UUD 1945.
Dengan hadirnya Kamar Dagang dan Industri Indonesia, diharapkan dapat terbentuk iklim perekonomian nasional yang sehat dan dinamis untuk memberikan kemakmuran kepada rakyat serta memperkokoh persatuan dan kesatuan Indonesia.
Kadin Indonesia pertama kali berdiri pada tanggal 24 September 1968 melalui Kadin Tingkat I atau Kadinda Tingkat I (tingkat provinsi waktu itu) di seluruh Indonesia yang dipelopori oleh Kadin DKI Jakarta.
Pembentukan organisasi ini disahkan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 1973 dan kemudian diperbaharui dengan ketentuan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri melalui Konferensi Pengusaha Indonesia pada tanggal 24 September. , 1987 yang diselenggarakan di Jakarta. Pasal 33 UUD 1945 yang merupakan landasan konstitusional bagi pembangunan ekonomi menyatakan bahwa setiap pengusaha Indonesia dilandasi oleh jiwa yang berakhlak mulia, bersih, transparan, dan profesional, serta produktif dan inovatif.
Hal ini guna terciptanya kerjasama sinergi yang seimbang dan harmonis baik secara sektoral maupun lintas sektoral, antar skala, regional, nasional dan internasional. Dengan komitmen inilah Kadin Indonesia terus melangkah untuk membantu mengembangkan perekonomian Indonesia.
Selain itu, seluruh pengusaha Indonesia bersama – sama membentuk organisasi KADIN yang berperan sebagai wadah dan wahana pembinaan, komunikasi, informasi, representasi, konsultasi, fasilitasi dan advokasi bagi pengusaha Indonesia.
Hal ini dimaksudkan untuk mewujudkan dunia usaha Indonesia yang tangguh dan berdaya saing tinggi yang bertumpu pada keunggulan nyata sumber daya nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri. Dengan visi “Menuju Ekonomi Indonesia yang Tangguh dan Berkeadilan” berpartisipasi aktif dalam mewujudkan konsep industrialisasi yang menyeluruh demi terciptanya kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.